Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa

Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Larangan melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online yang tertuang dalam putusan tersebut akan mereka laksanakan. ”Kecuali yang parkir sembarangan,” tegas Maruli.

Dia pun menyampaikan bahwa instansinya bakal membahas putusan MA yang membatalkan permenhub taksi online lebih lanjut. ”Akan kami konsolidasikan,” jelasnya. (lyn/syn)

 


Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News