PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa
Senin, 24 Juli 2023 – 20:31 WIB

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
f. kedudukan unit kerja;
g. besaran gaji lama
h. besaran gaji baru;
i. masa kerja yang telah dijalani; dan
j. tanggal berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (esy/jpnn)
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 berisi syarat PPPK menerima gaji berkala maupun gaji istimewa
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak