Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat

Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menyambut baik permintaan kepolisian agar pengadilan menunda proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, hingga selesai pelaksanaan pilkada.

"Kami menyambut baik permintaan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Mochamad Iriawan, red). Apalagi permintaan dikemukakan dengan alasan keamanan, agar pilkada kondusif," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut Edi, untuk menjaga profesionalisme pada masa pilkada, kepolisian sebaiknya berpegang pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam aturan dikatakan, ketika sudah memasuki tahapan pemilu, apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

“Kalau polisi memproses hukum calon kepala daerah (pada masa pilkada,red) menurut pandangan kami itu justru membahayakan. Karena polisi bisa dijadikan alat politik oleh pihak tertentu." ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Polisi kata Edi, harus berani tidak memproses pengaduan sampai pilkada selesai,. Demi menjaga profesionalisme kepolisian.

“Jika polisi tetap memaksakan memproses kepala daerah yang ikut. bursa, masyarakat akan curiga polisi tidak independen," tutur Edi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan diketahui telah berkirim bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyarankan untuk menunda sidang tuntutan Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menyambut baik permintaan kepolisian agar pengadilan menunda proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News