Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur
Minggu, 22 Juni 2014 – 00:30 WIB

Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur
Jawaluddin terjerat Kasus Pencurian melangar Pasal 363 dan dijatuhkan hukuman 2 thn. Penjara, dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun. Kasus ini kemudian dikoordinasikan ke pihak kepolisian dan bersama petugas rutan terus melakukan pencarian. (jpnn)
GAYO LUES- Permisi beli rokok Jawaluddin narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Blangkejeren ternyata malah kabur, Kamis(19/6) lalu dan hingga kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar