Permohonan SP3 Kasus Dhani Sulit Dikabulkan

jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya menganggap permohonan kuasa hukum Ahmad Dhani agar kasus penghinaan atas penguasa dihentikan alias SP3, sulit dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses hukum terhadap Dhani terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi 411 di depan Istana, sudah dalam tahap penyidikan. Dengan begini, polisi sudah memiliki dua alat bukti minimal.
“Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2).
Argo melanjutkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan SP3 terhadap suatu kasus.
“SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti," beber Argo.
Sementara, lanjut Argo, penyidik memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Sehingga, apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Dhani tidaklah masuk akal. Sebab berkas hingga kini masih terus dilengkapi penyidik.
"Nyatanya sekarang sudah kami berkaskan," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya. Selain itu, dia juga sebagai kuasa hukum Ratna Sarumpaet minta yang sama, yakni dihentikan.
Polda Metro Jaya menganggap permohonan kuasa hukum Ahmad Dhani agar kasus penghinaan atas penguasa dihentikan alias SP3, sulit dilakukan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan