Pernyataan Angel Lelga Bikin Siaran 'Jangan Baper' Ditegur KPI

Pernyataan Angel Lelga Bikin Siaran 'Jangan Baper' Ditegur KPI
Angel Lelga. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi surat teguran untuk program siaran 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' yang tayangkan MNC TV.

Program itu kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan pada 2 Januari 2020.

KPI Pusat melayangkan surat teguran ke MNC TV dengan keterangan No. 45/K/KPI/31.2/01/2020. Berdasarkan keterangan di surat itu, program 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' menampilkan tayangan Angel Lelga yang membuka privasi seseorang tanpa adanya upaya klarifikasi kepada pihak yang dibicarakan.

Dilansir laman KPI Pusat, Senin (3/2), Angel Lelga dinilai menceritakan tentang Vicky Prasetyo yang diduga mempunyai hubungan dengan wanita lain dan keanehan yang dialaminya diduga pengaruh dari air minum yang didapat dari pengobatan.

Terdapat juga pengakuan Angel Lelga yang harus mentransfer sejumlah uang kepada Vicky setiap berjudi bola dan menceritakan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Vicky.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tayangan tersebut tidak pantas disiarkan karena menyangkut persoalan pribadi atau privasi.

Dia menyebut tayangan itu bertabrakan dengan aturan tentang perlindungan terhadap anak serta remaja dan penggolongan program siaran. Persoalan privasi seseorang jangan diumbar di ranah publik.

"Ada sejumlah pasal dalam aturan P3 diabaikan oleh MNC TV antara lain Pasal 1 ayat (24), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1)," kata Mulyo Hadi Purnomo.

Terdapat juga pengakuan Angel Lelga yang harus mentransfer sejumlah uang kepada Vicky Prasetyo setiap berjudi bola dan menceritakan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News