Pernyataan Busyro Muqoddas soal Tax Amnesty, Tegas!

Pernyataan Busyro Muqoddas soal Tax Amnesty, Tegas!
Busyro Muqoddas. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah berbesar hati menunda pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. 

Pasalnya, belum genap dua bulan sejak diberlakukan, keberadaan undang-undang yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak ini, justru menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat. 

"Kami menggelar konferensi pers untuk merespon kegelisahan masyarakat. Kami berusaha memperjuangkan kepentingan masyarakat.  Jangan sampai jadi korban," ujar Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Rabu (31/8). 

Menurut Busyro, penangguhan sebaiknya dilakukan hingga pemerintah memperoleh masukan dari masyarakat. Agar jangan sampai antara efektivitas perolehan pajak dan kegaduhan yang ditimbulkan, tidak seimbang. 

"Jadi kami memohon pemerintah berbesar hati menunda, ditangguhkan. Kalau dilakukan, biaya sosial mahal. (Perlu diingat,red) keadilan sosial itu juga menyangkut ketenangan batiniah masyarakat," ujar Busyro. 

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pimpinan Muhammadiyah Bidang Hukum di Yogyakarta juga menyimpulkan, prosedur kelahiran UU Tax Amnesty cacat moral.

"Kalau mau buat undang-undang, pemerintah harusnya memberikan materi (RUU,red) ke elemen masyarakat. Seperti Muhammadiyah, PGI dan lain-lain, untuk dibahas bersama. Ini tidak, jadi sepihak. Padahal ini kan juga menyangkut masyarakat dan kelompok usaha kecil," ujar Busyro. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah berbesar hati menunda pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty.  Pasalnya, belum genap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News