Pernyataan Irjen Argo soal Video Hoaks JPU Terima Suap Kasus Habib Rizieq

Pernyataan Irjen Argo soal Video Hoaks JPU Terima Suap Kasus Habib Rizieq
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Leonard. (antara/jpnn)

Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya menelusuri pembuat dan penyebar video hoaks JPU menerima suap dalam kasus Habib Rizieq.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News