Pernyataan Pimpinan Ponpes Buntet soal Pembubaran FPI, Tegas

Pernyataan Pimpinan Ponpes Buntet soal Pembubaran FPI, Tegas
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza. Foto: HO-Dok pribadi

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon KH Adib Rofiuddin Izza menanggapi keputusan pemerintah membubarkan FPI.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News