Pernyataan Sikap Muhammadiyah soal RUU HIP, Sangat Tegas

7. Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa.
DPR, pemerintah dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat Persatuan Indonesia.
Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia.
Nashrun min Allah wa fathun qarib.
Yogyakarta, 23 Syawal 1441 H/15 Juni 2020
Ketua Umum
Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si
Sekretaris Umum, H. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris