Pernyataan Terbaru Kemenlu soal Kasus ABK di Kapal Tiongkok

Pernyataan Terbaru Kemenlu soal Kasus ABK di Kapal Tiongkok
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI terus menjalin komunikasi diplomatik dengan pemerintah Tiongkok guna menangani kasus perdagangan orang dan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di beberapa kapal berbendera Tiongkok.

“Kemlu melalui KBRI Beijing telah menyampaikan komunikasi melalui jalur diplomatik untuk menyampaikan keprihatinan  terhadap berbagai kasus yang dihadapi para ABK kita,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu (17/6).

Kasus terbaru yang melibatkan WNI adalah insiden dua orang ABK yang melompat dari kapal Lu Qing Yuan Yu 901 di perairan Selat Malaka pada 5 Juni 2020.

Kedua ABK tersebut, Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) memutuskan terjun ke laut karena tidak tahan akan kerja paksa dan kekerasan yang mereka alami di atas kapal.

Pada 15 Juni lalu, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya direktur dan komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang memberangkatkan mereka secara ilegal.

Pihak PT MTB yang beroperasi di Jawa Tengah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perdagangan orang yang dialami 46 ABK WNI lainnya.

Puluhan WNI tersebut mengalami kekerasan dan perlakuan buruk saat bekerja di empat kapal Tiongkok yakni kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8---yang dikelola oleh Dalian Fishing Company di Tiongkok.

Selain itu, empat ABK asal Indonesia meninggal dunia. Tiga di antaranya meninggal dunia di atas kapal kemudian jenazahnya dilarung ke laut (burial at sea), sedangkan satu ABK lain meninggal dunia karena sakit di Korea Selatan.

Kementerian Luar Negeri RI terus menjalin komunikasi diplomatik dengan pemerintah Tiongkok guna menangani kasus perdagangan orang dan perbudakan anak buah kapal (ABK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News