Pernyataan Terbaru Plt Kepala BKN soal Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Honorer Harap Bersabar

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CASN 2022 angkat bicara soal pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022.
Bima menyatakan bahwa pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022 belum diumumkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyarankan untuk menanyakannya kepada Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani.
"Belum diumumkan pascasanggah oleh Kemendikbudristek. Bisa ditanyakan kepada Prof. Nunuk," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (10/4).
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan hal serupa. Sampai hari ini pengumuman pascasanggah PPPK guru belum bisa dilakukan.
Dia juga belum tahu kapan akan diumumkan, karena data hasil sanggah dari Kemendikbudristek yang diserahkan kepada BKN baru informal. Artinya, tidak ada penjelasan kenapa sanggahannya diterima atau ditolak.
"Saya belum tahu ini jadwal terbarunya, kemarin saya bersurat ke Kemendikbudristek agar mereka segera menyampaikan data hasil sanggahan, apakah sanggahannya diterima atau ditolak," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com.
Menurut dia, kemarin Kemendikbudristek sudah menyampaikan data hasil sanggahannya. Hanya saja, dari data yang disampaikan perlu mendapat keputusan dari penanggung jawab finalisasi hasil pascasanggah, yaitu deputi Mutasi BKN.
Pernyataan terbaru Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana soal pengumuman pascasanggah PPPK Guru 2022. Honorer harap bersabar.
- UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes
- Anggaran Gaji untuk PPPK Daerah Ini Mencapai Rp 150 Miliar di 2024
- Pendaftaran PPPK Guru Jalur Pengabdian di Temanggung Sudah Ditutup, Sebegini Jumlah Pendaftar
- UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
- Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh
- UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK