Perpanjangan Masa Pendaftaran Balon Kada Dinilai Langgar Aturan

Perpanjangan Masa Pendaftaran Balon Kada Dinilai Langgar Aturan
Ilustrasi.dok.Jawa Pos

“Nah kalau pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud,” ujar Said. (gir/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
DPR Puji Putusan MK soal OJK

JAKARTA - Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News