Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan

Perppu Pajak Rawan Gugatan, Ini Saran Misbakhun untuk Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: istimewa for JPNN.Com

“Saya mengkhawatirkan perppu ini akan berpotensi diuji materi, apakah di tingkat MA (Mahkamah Agung, red) atau di MK (Mahkamah Konstitusi, red) karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulasi,” ujarnya.

Misbakhun lantas mencontohkan akses pegawai pajak di sektor asuransi. Jenis informasinya harus diperinci. 

“Ini yang mau kita buka apanya? Kalau Perppu-nya tidak bunyi (diperinci, red) yang kita setujui menjadi UU dan di PMK justru mengaturnya, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.

Meski demikian Misbakhun menegaskan, dukungan nyata DPR secara politik akan membuat perppu itu menjadi UU.  Hanya saja, kata dia, jangan sampai pelaksanaan pembukaan akses informasi perbankan bagi  aparat pajak justru lemah lantaran tidak diatur secara rinci dalam peraturan setingkat UU. 

Misbakhun pun menyarankan ke Menkeu untuk mencarikan jalan keluar. Selanjutnya, pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. 

“Di dalam RUU KUP ini bisa dimasukkan  semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah. Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan, Bu Menteri,” pungkasnya.(dms/JPG)


Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah benar-benar memikirkan hal detail tentang pemberian kewenangan kepada aparat perpajakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News