Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung
Selasa, 02 Maret 2021 – 11:54 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
"Bahkan yang lebih mengerikan adalah perdagangan ecerannya hingga tingkat PKL (Pedagang kaki lima). Sementara masyarakat paling mudah untuk mengakses PKL," sebut Chandra.
Dia pun mempertanyakan bagaimana proses pengawasan para pedagang kaki lima tersebut nantinya oleh pemerintah.
Karena itu, dalam permohonan uji materi ke MA, Chandra meminta lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut dibatalkan.
"Insyaallah draf sudah selesai sempurna. (Permohonannya) minta dibatalkan," pungkas Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia).(fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan telah menyiapkan draf gugatan Perpres Miras ke Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One