Perpu Cipta Kerja Didesain untuk Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Peppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tegas Sugiyono.
Rentan
Ekonom CORE Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perpu Cipta Kerja tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi.
“Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya.
Dia menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu.
Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
"Dan, kalau dikatakan Perpu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi global.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Pemerintah Optimistis Penguatan Ekonomi Syariah Mendongkrak Target Pertumbuhan 8% di 2029