Persebaya dan Bonek Lapor Propam Polda Jatim

Persebaya dan Bonek Lapor Propam Polda Jatim
Persebaya dan Bonek Lapor Propam Polda Jatim

jpnn.com - SURABAYA - Pemberian police line di mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam, Tambaksari, awal September lalu berbuntut. Bonek dan pengurus Persebaya kemarin (19/9) melaporkan tindakan Kapolsek Tambaksari AKP Arif Kristianto tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Persebaya, mengatakan bahwa pemberian police line itu tidak prosedural. ''Jadi, yang dilaporkan kali ini adalah Kapolsek Tambaksari,'' ujarnya.

Dia mengungkapkan, harus ada berita acara dalam pemberian police line itu. Baik berita acara penyegelan, penggeledahan, maupun penyitaan. Dengan begitu, tindakan tersebut punya landasan hukum.

Namun, yang terjadi pada awal September sebaliknya. Tidak ada berita acara sehingga dinilai tidak proporsional dan profesional. Bowo menjelaskan, laporan kemarin disampaikan untuk mengetahui landasan atau alasan pemasangan police line di mes Persebaya, khususnya di sisi timur yang jadi markas Bonek.

Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti tidak ada kesalahan, Bowo berharap police line tersebut bisa langsung dibuka. ''Dengan begitu, teman-teman Bonek bisa menggunakan ruang itu lagi,'' ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setyono menyatakan, pihak pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. ''Selain itu, nanti ada tim yang terjun ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,'' jelas Awi. (dor/c17/ib)


SURABAYA - Pemberian police line di mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam, Tambaksari, awal September lalu berbuntut. Bonek dan pengurus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News