Pertanyakan Arteria Dahlan Tak Dijerat UU Penghapusan Diskriminasi, Simak Jawaban Kombes Zulpan

Pertanyakan Arteria Dahlan Tak Dijerat UU Penghapusan Diskriminasi, Simak Jawaban Kombes Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons kedatangan Poros Nusantara yang merupakan pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan pada hari ini, Selasa (8/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kembali menegaskan penyidik telah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tidak bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya, kasus yang menyeret politikus PDIP itu tak memiliki unsur pidana.

"Prinsipnya Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu tidak bisa dipidana. Itu diarahkan ke MKD dari pihak mereka," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

Perwira menengah Polri itu juga merespons pernyataan kuasa hukum pelapor Suzana Febriati yang menyebut aduan yang mereka layangkan di Polda Jawa Barat turut menyantumkan dua pasal, yakni 315 KUHP dan 316 KUHP.

Namun, saat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik hanya mendalami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," kata Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan perihal penanganan kasus ini tak bisa berlanjut akan disampaikan lagi kepada pelapor.

Suzana mempertanyakan penyidik tak menjerat Arteria Dahlan dengan UU Penghapusan Diskriminasi, simak jawaban Kombes Zulpan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News