Perubahan BIN jadi LKIN Perlu Dipertanyakan

Perubahan BIN jadi LKIN Perlu Dipertanyakan
Perubahan BIN jadi LKIN Perlu Dipertanyakan
JAKARTA - Substansi perubahan Undang-Undang (UU) Intelijen terus dipertanyakan berbagai pihak. Menurut AS Hikam, pengamat politik yang pernah menjadi Ketua Panja UU Intelijen saat di DPR, regulasi yang dihasilkan kelak itu harus lebih baik.

"Idealnya mesti begitu. Revisi mesti untuk penyempurnaan," ujarnya saat menghadiri diskusi, Sabtu (26/3), di Jakarta. Hanya saja, tukas Hikam, dengan kualifikasi legislatif yang ada sekarang, dirinya merasa ragu dengan produk UU Intelijan yang bakal dihasilkan nantinya.

Salah satunya saja seperti nama, imbuh mantan Menristek dan Kepala BPPT era Presiden Abdurahman Wahid tersebut. Menurutnya, perubahan (nama) dari Badan Iintelijen Negara (BIN) menjadi Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN), juga mestinya jelas duduk permasalahannya. Apakah nanti ke depan wadah intelijen negara ini akan menjadi tempat berkoordinasinya lembaga intelijen yang ada di kepolisian, kejaksaan dan TNI? "Apa yang melatarinya? Publik juga tentu ingin mengetahui," tandasnya.

Hikam juga melihat, bahwa salah satu yang perlu dirubah itu adalah tradisi intelijen. Di mana selama ini menurutnya, intelijen sering melakukan aktivitasnya dengan mengabaikan dan bahkan melabrak hak azasi manusia. Hal itu hendaknya segera ditinggalkan. "Makanya, pengawasan terhadap kerja intelijen menjadi penting," imbuhnya.

JAKARTA - Substansi perubahan Undang-Undang (UU) Intelijen terus dipertanyakan berbagai pihak. Menurut AS Hikam, pengamat politik yang pernah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News