Perubahan Masa Jabatan Presiden Layak Dikaji Secara Akademik

Perubahan Masa Jabatan Presiden Layak Dikaji Secara Akademik
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com

Jadi, Ujang menegaskan, apakah secara rasional penambahan masa jabatan itu penting bagi rakyat atau hanya segelintir elite saja, masih perlu dikaji secara matang.
“Kalau seandainya katakanlah itu jadi tiga priode, lalu apa yang terjadi?” ujarnya.

Ujang lantas mengutip sebuah ungkapan bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan, terlebih lagi yang mutlak dan dominan. “Itulah kasus-kasus politik praktis yang di Orde Baru terjadi dan di demokrasi terpimpin terjadi,” ungkap Ujang lagi.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa wacana amendemen konstitusi termasuk pembahasan masa jabatan itu bukanlah barang haram.

“Harus hati-hati jangan sampai ketika nanti terjadi penambahan negara, pemerintah menjadi monster, karena pemerintah terlalu besar, terlalu panjang, terlalu lama, ini yang bahaya sebenarnya,” katanya. (boy/jpnn)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945 harus dikaji secara akademik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News