Peruri Beberkan Ciri-Ciri Meterai Elektronik Palsu

Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10 ribu.
"Harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan," bebernya.
Fajar juga mengimbau para pengguna meterai elektronik agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli.
Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
“Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai," katanya.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki membeberkan ciri-ciri meterai elektronik palsu
- Pertahankan Peringkat AAA dari Pefindo, Peruri Pertegas Kinerja Prima
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta