Perusahaan Jerman Desak PT PAL Segera Penuhi Putusan Arbitrase dan Penetapan PN Jakpus
“Gedung milik PT PAL yang telah disita ini, siap kami lelang apabila PT. PAL masih tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan putusan arbitrase,” tegas Iqbal Hadromi.
Dia pun berharap Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung memerintahkan PT. PAL dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sesuai putusan arbitrase dan penetapan pengadilan.
Apabila tidak, lanjutnya, maka kerugiannya semakin bertambah setiap tahun, belum lagi dampak buruk terhadap citra perusahaan Indonesia, khususnya yang berstatus BUMN.
"Selain akan menjadi sorotan negatif di mata dunia internasional terhadap Indonesia, hal ini bisa berdampak makin banyak perusahaan-perusahaan asing akan kuatir berbisnis dengan perusahaan BUMN Indonesia,” tutup Iqbal Hadromi. (dil/jpnn)
Kasus ini bermula ketika perusahaan Jerman, Reederei M. Lauterjung, memesan dua buah kapal kepada PT PAL pada 2004 silam
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran
- Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Rumah BUMN Pekanbaru Raih Penghargaan Internasional dari Global Business Magazine
- BRI Berangkatkan UMKM Kopi Bandung 'Gravfarm' ke Expo di Amerika Serikat