Perusahaan Manfaatkan Pandemi Corona untuk Lakukan PHK?
“Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif COVID-19 dan juga di Kabupaten Sumedang. Kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif,” lanjut Roy.
Ia menuturkan, kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal yakni dengan dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pihaknya juga meminta agar dihentikan PHK di tengah pandemi COVID-19, menolak penundaan dan penyicilan pembayaran THR 2020, membayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan dan segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah penyebaran COVID-19.
“Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun kejalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial,” kata Roy. (antara/jpnn)
Serikat Pekerja menyebut banyak perusahaan yang memanfaatkan pandemi Corona untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil