Perusahaan Pegadaian yang Berizin Hanya 10

Deputi Direktur Pengawasan LJK 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim Kuswandono menjelaskan, latar belakang POJK Nomor 31 Tahun 2016 diterbitkan adalah melihat jumlah industri di bidang pegadaian yang cukup besar.
Nah, untuk menertibkan usaha pegadaian agar sehat, pelaku usaha diminta mendaftar atau mengajukan perizinan sehingga OJK bisa melakukan pengawasan.
’’Gadai ini sebagai solusi bagi masyarakat. Karena itu, dalam pelaksanaannya, harus ada kepastian hukum. Tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai pengguna jasa, tapi juga usaha gadai itu sendiri,’’ tutur Kuswandono.
Misalnya, usaha gadai itu bisa mendapat kemudahan akses pinjaman dari perbankan.
Karena itu, usaha gadai didorong membentuk badan hukum dan kepemilikan. Bisa berupa perseroan terbatas maupun koperasi.
Selain itu, usaha gadai tidak boleh dimiliki asing. Modal yang disetor untuk usaha gadai dengan lingkup usaha kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.
’’Modal disetor itu harus tunai dan penuh atas nama perusahaan. Yang disetor pada salah satu bank umum atau bank umum syariah,’’ kata Kuswandono. (res/c14/oki)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Buruan Serbu Promo Gajian Emas Pegadaian, Jangan Sampai Ketinggalan!
- Promo Pegadaian Digital, Nikmati Berbagai Diskon dan Goldback
- Harga Emas Antam Hari Ini 29 April, UBS dan Galeri24 juga Tipis
- Transaksi Lewat Pegadaian Digital Cepat, Aman dan Tanpa Ribet
- Menabung Emas Lewat Aplikasi Pegadaian Digital tak Perlu Antre