Perusahaan Sepeda asal Amerika Gugat Astra Honda Motor, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan sepeda asal Amerikan Serikat, Trek Bicycle Corporation mengunggat PT Astra Honda Motor (AHM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan hasil pencarian di situs resmi PN Jak-Pus, Trek Bicycle Corporation mendaftarkan gugatan dengan klasifikasi perkara merek pada Jumat (7/7).
Sementara nomor perkara gugatannya adalah 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation menunjuk seorang kuasa hukum Marodin Sijabat.
Sementara itu, untuk nama kuasa hukum PT AHM masih belum ditampilkan dalam laman resmi tersebut.
Selain itu, dalam laman resmi tersebut juga belum memperlihatkan Petitum atau hal yang diminta oleh Trek Bicycle Corporation dari kasus ini.
"Belum Dapat Ditampilkan," demikian isi kolom Petitum pada laman resmi milik PN Jak-Pus, Jumat (14/7).
Hingga berita ini dimuat, PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Trek Bicycle Corporation.
Perusahaan sepeda asal Amerikan Serikat, Trek Bicycle Corporation mengunggat PT Astra Honda Motor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
- AHM Optimistis Setelah Lebaran 2024, Pasar Sepeda Motor Kembali Bergairah
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Upgrade Rp 7 Jutaan, Ini Beda Stylo 160 Vs Scoopy 2024
- AHM Membuat Program Pelatihan Safety Riding Bagi Pemilik Honda EM1 e Series
- Honda Stylo 160 Paling Laris di IIMS 2024
- Berbeda dari Sebelumnya, Festival Vokasi Satu Hati 2024 Ada Materi Motor Listrik