Perusahaan Tak Kredibel, Klausul Asuransi Sulitkan TKI

Perusahaan Tak Kredibel, Klausul Asuransi Sulitkan TKI
Perusahaan Tak Kredibel, Klausul Asuransi Sulitkan TKI
JAKARTA - Sampai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri masih dipungut iuran wajib untuk asuransi. Namun, masih banyak TKI yang kesulitan mengklaim asuransi jika mengalami permasalahan karena perusahaan yang mengurus asuransi TKI, dinilai masih belum kredibel.

"Ya, sampai saat ini masih dipungut iuran wajib untuk TKI. Berdasarkan Permenakertrans, asuransi TKI hanya ada satu (monopoli). Hal ini dari awal sudah kami tentang. Menurut kami, dengan banyaknya kasus yang dialami para TKI, maka asuransinya haruslah yang kredibel, dan benar-benar berpengalaman di bidang asuransi," kata Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Caroline Margaret Natasha kepada JPNN di Jakarta, Jumat (9/9).

Dia menyesalkan karena selama ini, klausul-klausul manfaat bagi klaim asuransi sangat menyulitkan TKI untuk mengklaim asuransi tersebut. Putri dari Gubernur Kalbar, Cornelis itu pun mencontohkan, untuk klaim asuransi jika ternyata TKI terlantar akibat dipecat sepihak, maka TKI harus menunjukkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Padahal dalam kenyataannya, para TKI yang kebanyakan PRT, tidak pernah dipecat dengan surat," tegas Carolin.

Ia mengatakan, memang asuransi untuk TKI itu niatnya baik. "Namun terlalu banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya," sesal politisi PDI Perjuangan itu.

JAKARTA - Sampai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri masih dipungut iuran wajib untuk asuransi. Namun, masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News