Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru

Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) mendatangi kantor Grab Indonesia di Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Mereka meminta agar perusahaan Grab Indonesia untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

“Siapa pun itu orang atau perusahaannya harus taat hukum. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari Indonesia. Di Indonesia harus taat pada hukum yang berlaku,” kata Koordinator MPHI, Hadi Wibowo dalam orasinya, Rabu (1/11).

Hadi menilai tindakan Grab Indonesia yang memprotes aturan Kemenhub telah menunjukkan sebuah pembangkangan hukum.

“Kami meminta agar Grab Indonesia untuk taat pada aturan yang ada, jangan mau usaha tapi tidak mau diatur,” tegasnya.

Pemerintah, kata Hadi, sudah tepat mengeluarkan payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.

Dengan payung hukum tersebut tentu diharapkan pengusaha/perusahaan juga bisa mengerti akan hak-hak pengemudi.

Namun, kenyataanya mereka menolak dan membangkang dengan dalih teknologi.

Aturan PM 108 mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News