Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing

Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja Asing
PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.    

“Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing setiap bulannya harus mengirimkan data pekerja asingnya,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan (wasdakim) Keimigrasian, Telmaizul Syatri, Kamis (29/3).

Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, katanya, dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya,” ujarnya.

Usai menerima data dari perusahaan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mensinkronisasikan antara data dan kenyataan di lapangan. “Agar  tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

          

PANGERAN RATU – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk setiap bulannya melapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News