Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M

Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
Perusak Batas Negara Didenda Rp20 M
BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antarpemda dengan pihak ketiga. Selain itu, melakukan pengawasan pembangunan perbatasan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

"Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota antara lain menjaga dan memelihara tanda batas dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan," kata Sekretaris Jenderal (Jenderal) Depdagri Diah Anggraeni dalam sambutan tertulisnya saat membuka lokakarya wartawan tentang wilayah negara di Bandung, Sabtu (13/12). Acara ini terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 2008 tentang wilayah negara pada 14 November 2008.

Sedang kewenangan pemerintah, dalam UU tersebut dinyatakan, antara lain membangun atau membuat tanda batas wilayah negara, pendataan dan pemberian nama pulau, memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan, serta menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan.

Di pasal 14 UU 43 Tahun 2008 itu dinyatakan, untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah. Dalam rangka menjalankan kewenangannya, baik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan.

BANDUNG - Dalam rangka pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan antara lain melakukan koordinasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News