Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya

"Dengan dikurasnya bak mandi itu tentunya terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.
“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," pungkas dia. (mcr27/jpnn)
Satu orang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan