Pesan Menteri Sofyan Saat Serahkan 141,5 Hektare Tanah Redistribusi Kepada Masyarakat

Pesan Menteri Sofyan Saat Serahkan 141,5 Hektare Tanah Redistribusi Kepada Masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil saat melakukan penanaman bibit pohon alpukat di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (6/12). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan tanah redistribusi yang diberikan pemerintah kepada para petani jangan dijualbelikan. 

Menurut Sofyan, tanah redistribusi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada petani. Oleh karena itu, petani mempunyai kewajiban untuk menjaganya. 

"Pertama, tidak boleh dijual. Lalu yang kedua, harus diberdayakan dan dimanfaatkan betul," tutur Menteri Sofyan saat melakukan penanaman bibit pohon alpukat di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (6/12).

Tempat penanaman tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kartasura yang tepatnya terletak di Desa Kenteng.

Lebih lanjut, Menteri Sofyan mengungkapkan luas tanah redistribusi yang diserahkan kepada masyarakat seluas 141,5 hektare. 

"Ini menjadi gambaran tentang kondisi masyarakat di Pulau Jawa yang laju pertumbuhan penduduknya sangat cepat," kata dia. 

Menurut Sofyan, saat ini Pulau Jawa telah dihuni 170 juta jiwa. Oleh karena itu, pressure terhadap lingkungan di Pulau Jawa juga makin besar akibat pemanfaatan lahan. 

Hal ini berdampak pada sumber daya air pun makin terancam oleh karena eksploitasi, ditambah dampak perubahan iklim yang makin besar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan telah menyelesaikan sengketa di Desa Kenteng yang sudah berlangsung selama 20 tahun di atas objek redistribusi tanah.  

Dwi juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan prioritas program Reforma Agraria Presiden Joko Widodo. 

"Sebagai tindak lanjut juga telah diselesaikan melalui redistribusi tanahnya seluas 141,5 hektare sejumlah 3.261 bidang kepada 1.368 KK," ujar Dwi. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tanah redistribusi adalah sebagai apresiasi pemerintah kepada petani sehingga penerima mempunyai kewajiban.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News