Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi

Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bogor, Rabu (13/5/2021).Foto: Ricardo/jpnn.com

Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai tiga tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai empat tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan.

Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai lima tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77/2021 diundangkan juga diberi uang penghargaan (pasal 8B).

Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C).

Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 kementerian.

Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan wamen pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pesangon wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya Rp 580 juta, sudah diteken Presiden Jokowi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News