Pesantren Harus Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Covid-19

Pesantren Harus Lakukan Hal Ini untuk Antisipasi Covid-19
Sosialisasi pencegahan virus corona di pesantren. Foto: dok. LDII

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP LDII Chriswanto Santoso menyatakan, penyebaran Covid-19 juga perlu diantisipasi karena Kementerian Agama telah mengizinkan 8.085 pesantren untuk beroperasi kembali dan menerima santri.

"Menurut para ahli, pandemi ini belum dapat berhenti dalam waktu dekat dan menjadi keprihatinan bersama yang perlu antisipasi. Melalui seminar online ini, diharapkan narasumber bisa saling berbagi gagasan bagaimana mengelola pondok pesantren agar memiliki standar protokol kesehatan yang jelas," ujar Chriswanto Santoso, saat webinar dengan tema 'Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19', Rabu (12/8).

Menurutnya, jangan sampai Covid-19 itu mengakibatkan pembinaan SDM umat Islam di pesantren-pesantren terhenti. Hal ini perlu diantisipasi agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan.

Karena itu, lewat webinar ini bisa memunculkan langkah-langkah yang bisa diadopsi untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 pada pondok pesantren di seluruh tanah air.

"Sistem pendidikan pondok pesantren tidak bisa disamakan dengan sekolah umum, harus ada interaksi bersama antara kyai dan santri, santri dan santri, atau pembimbingnya. Karakter pondok itu yang menjadi tantangan bagi pondok menghadapi pandemi covid-19," ujar Chriswanto.

Sejalan dengan hal itu, Basnang Said dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengatakan, meskipun sudah ada perizinan langsung dari Menteri Agama Fachrul Razi, ponpes tetap menghadapi masa adaptasi dan penyesuaian pola hidup pada masa pandemi covid-19 ini.

"Untuk itu pesantren-pesantren yang terdaftar dalam data Kemenag akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun," ujar Basnang.

Rincian bantuan tersebut yakni berupa bantuan operasional kepada pesantren, baik sebagai penyelenggara pendidikan atau sebagai satuan pendidikan, bantuan pembelajaran secara daring, insentif bagi tenaga pengajar dan pendidik di lingkungan pesantren, serta dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk memenuhi protokol kesehatan.

DPP LDII memuculkan langkah-langkah yang bisa diadopsi pondok pesantren dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News