Peserta Akui Soal Tes Seleksi KPU Sulit

Peserta Akui Soal Tes Seleksi KPU Sulit
Seleksi Calon Anggota KPUD. ILUSTRASI. FOTO: JPG/JPNN.com

Salah satu peserta yang tidak mau namanya disebutkan mengakui soal tes cukup sulit. Terutama mengenai tugas dan tanggung jawab KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bahkan menurut dia, yang lebih sulit lagi adalah pasal per pasal. Kemudian persoalan waktu yang dianggap cukup singkat.

“120 soal yang dikerjakan dengan waktu 100 menit tentu membutuhkan konsentrasi yang baik. Sudah begitu, banyak pasal yang memang membingungkan kita. Sehingga dengan hasil yang ada ini, kita pasrah saja jika belum lolos kali ini,” ungkapnya

LANJUT TAHAPAN

Batas nilai minimal atau passing grade merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi calon anggota KPU. Pasa9 (6a) pasal 21 Peraturan KPU nomor 2/2019 menyebutkan, calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) paling rendah 60 (enam puluh).

Sedangkan ayat (11) berbunyi, dalam hal jumlah calon anggota KPU Provinsi yang memenuhi nilai ambang batas untuk tes tertulis tidak mencapai 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka kembali pendaftaran calon anggota KPU Provinsi. Meski jumlah calon yang memenuhi passing grade hanya 7 orang dari hasil tes CAT pertama dan kedua, namun Timsel tetap melanjutkan tahapan.

Pada seleksi pertama yang dilakukan oleh Timsel sebelumnya hanya mendapatkan 5 orang. Kemudian Timsel baru diberikan tugas sesuai dengan surat tugas untuk melakukan seleksi kembali dan menghasilkan 2 peserta yang memenuhi ambang batas minimal 60.

“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU RI, maka disampaikan untuk melakukan tahapan lanjutan sebagaimana hasil yang didapat. Hal ini sama dengan Provinsi Kaltara dan Kaltim yang tadi baru dilantik. Kaltara hanya 7 orang dan Kaltim 9 orang,” jelas anggota Timsel Stevin Melay kepada Ambon Ekspres.

Tes terulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) kedua selesai dilakukan. Hasilnya, hanya dua calon anggota KPU Provinsi Maluku yang memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News