Pesta Pernikahan di Sukabumi Didatangi Petugas, Begini Akhirnya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:14 WIB
Ada tiga poin dalam surat edaran itu, salah satu poinnya terkait larangan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti pernikahan, perpisahan atau kenaikan kelas dan acara lainnya yang berpotensi mengumpulkan massa.
Seperti pada hajatan pernikahan, potensi terjadinya penularan COVID-19 tinggi, selain mengundang banyak warga yang hadir, juga saat tamu maupun mempelai makan akan membuka maskernya sehingga saat itulah berpotensi terjadinya penyebaran virus.
"Kami pun membawa pemilik pesta pernikahan itu ke Mapolsek Cikakak untuk dimintai keterangan, dan jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemilik pesta pernikahan dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan. Jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu