Petani Pandeglang Diajak Ikut Asuransi Pasca-Gagal Panel Akibat Banjir

Petani Pandeglang Diajak Ikut Asuransi Pasca-Gagal Panel Akibat Banjir
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Kementan.

"Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," pungkas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP.

Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy.

Satu per satu petani juga harus terus diberikan sosialisasi cara mendaftar AUTP.

Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

"Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk bila telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang Iping Saripin mengatakan petani yang gagal tanam sebetulnya sudah diusulkan untuk mendapat bantuan benih, namun masih dalam proses.

Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News