Petani Pandeglang Diajak Ikut Asuransi Pasca-Gagal Panel Akibat Banjir
"Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," pungkas Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP.
Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy.
Satu per satu petani juga harus terus diberikan sosialisasi cara mendaftar AUTP.
Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.
"Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk bila telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang Iping Saripin mengatakan petani yang gagal tanam sebetulnya sudah diusulkan untuk mendapat bantuan benih, namun masih dalam proses.
Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Petani di Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Nana Sudjana Optimistis Produksi Pangan Meningkat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim