Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate

Dengan demikian, menurut Petrus, Terdakwa berhak mendalilkan dalam Nota Keberatan tanpa harus dibatasi secara tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Petrus mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 4/7/2023 sebagai berikut:
“Di sini untuk Saudara tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik. Ini jangan Saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak.”
Menurut Petrus, pernyataan ketua Majelis Hakim itu seharusnya disampaikan di awal persidangan sebelum Surat Dakwaan JPU dibacakan.
“Jadi, Hakim menggaransi dirinya akan bersikap adil terhadap semua pihak, meskipun sulit dipercaya,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Langkah majelis hakim menegur Terdakwa Johnny G Plate & PH dengan pernyataan ‘jangan anggap pengadilan alat politik merupakan pelanggaran hak ingkar terdakwa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM