Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap
Jumat, 31 Januari 2020 – 23:07 WIB

Ilustrasi mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Radar Depok
Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.
Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. (antara/jpnn)
Petugas di lapangan melakukan sosialisasi parkir ganjil genap ke pengemudi mobil, di sepanjang Jalan Gajahmada-Hayam Wuruk, seiring baru saja pemberlakuan aturan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar