Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap

Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap
Ilustrasi mobil diparkir di pinggir jalan. Foto: Radar Depok

Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.

"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.

Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. (antara/jpnn)

Petugas di lapangan melakukan sosialisasi parkir ganjil genap ke pengemudi mobil, di sepanjang Jalan Gajahmada-Hayam Wuruk, seiring baru saja pemberlakuan aturan tersebut.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News