Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm

Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. Foto: dok oganilirco

Awalnya, lanjut Ridwan, LJ datang dengan status kunjungan memakai sponsor berbeda.

“WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga kami langsung mendeportasi dan memasukkannya ke daftar cekal,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, sambungnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta.

LJ juga melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan. (oganilir/jpnn)


Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ketahuan berulah langsung ditindak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News