Petugas PLN Gadungan Curi Kabel Listrik Sepanjang 1.800 Meter, Edan

Kabel itu kemudian dibawa ke dalam hutan dan dikupas menggunakan kayu. "Kabel yang sudah dikupas dijual kepada tersangka Y seharga tujuh belas ribu rupiah per kilogram," bebernya.
Para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.
"Sesuai dengan laporan yang masuk ke Polres Muba, ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu-Epil. Sedangkan luar Kecamatan Sekayu di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, dan dipastikan para pelakunya adalah komplotan ini," katanya.
Susianto memaparkan bahwa aksi para tersangka ini bisa menjalan mulus dikarenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN.
"Jadi, mereka tahu betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. Dan yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan," tambahnya.
Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas.
Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Sedangkan tersangka Y akan dikenakan Pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (boi/HM)
Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik A3CS 150 mm milik PT PLN ULP Sekayu, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel