PG Tergolong Orang Berbahaya, Mengerikan, Kawannya Belum Tertangkap
Kamis, 04 Februari 2021 – 07:19 WIB

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kanan) saat menginterogasi tersangka pelaku pembegalan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron. (antara/jpnn)
PG setiap beraksi bersama kawannya, membawa celurit dan mengalungkan ke leher korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta