PG Tergolong Orang Berbahaya, Mengerikan, Kawannya Belum Tertangkap
Kamis, 04 Februari 2021 – 07:19 WIB
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron. (antara/jpnn)
PG setiap beraksi bersama kawannya, membawa celurit dan mengalungkan ke leher korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya