PGI dan Kementerian ATR BPN Teken MoU Soal Sertifikasi Tanah Aset Gereja
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan kerja sama Kementerian ATR/BPN dan PGI bukan hanya sekadar seremonial semata.
Dengan MoU ini, permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait pertanahan akan segera diselesaikan tanpa adanya diskriminasi.
“Indonesia negara yang sangat luas, namun hampir seluruh wilayah kita tidak ada yang tidak bermasalah dengan hak atas tanah bagi rakyat, maupun hak atas tanah bagi institusi. Sebab itu, kami memiliki waktu 2 tahun, hingga 2024 untuk menyelesaikannya,” kata Hadi.
Dia menambahkan ada 160 juta bidang tanah yang akan disertifikasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini sudah 140 juta bidang tanah yang selesai disertifikasi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan UU Pasal 33 ayat 3 UUD 45 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan gereja-gereja, terkait persoalan yang dialami terkait pertanahan.
Dia pun menegaskan akan membantu menyelesaikannya, asalkan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.(fri/jpnn)
PGI dan Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara lain tentang pelaksanaan pendaftaran tanah. Simak
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Menko Polhukam Ucapkan Selamat Rayakan Jumat Agung Bagi Umat Kristiani
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan