PGRI Usulkan Ketentuan Ini Masuk di PP PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyodorkan solusi honorer K2 usia di atas 35 tahun ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hanya saja, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK belum terbit.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku menanyakan mengenai draf PP PPPK itu ke Mensesneg Pratikno saat pertemuan Kamis (20/9).
Dia mendapatkan informasi bahwa naskah RPP memang sudah masuk ke Setneg. Namun dia masih belum diberi kesempatan untuk mempelajari isi RPP tersebut.
Maka Unifah meminta PGRI sebagai organisasi profesi guru dilibatkan dalam perumusan rancangan PP tentang PPPK tersebut.
Sebab dia tidak ingin ketika PP tentang PPPK itu keluar, justru merugikan tenaga honorer. Baik yang berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya.
Dia menyampaikan ada usulan dari PGRI terkait ikatan kontrak dalam skema PPPK. Diantaranya adalah kontrak dilakukan sekali dengan durasi kontrak yang panjang. Misalnya sampai usia pensiun atau sepuluh tahun.
Selain itu tenaga honorer juga mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
Ketum PB PGRI unifah Rosyidi berharap ikut dilibatkan dalam pembahasan draf PP tentang PPPK karena menyangkut nasib guru honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak