Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten
Selasa, 15 Oktober 2024 – 22:09 WIB

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan (tengah). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
"Kecuali, bahan kampanye yang digunakan pendukung paslon gubernur-wakil gubernur Banten," imbuh Ihsan. (mcr34/jpnn)
KPU melarang pendukung cagub-cawagub di Pilgub Banten membawa alat peraga kampanye (APK) dalam debat perdana nanti. Begini ketentuannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya