Pilkada Serentak 2018, 50 PNS Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Sanksi dijatuhkan setelah pimpinan masing-masing PNS menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.
“Begitu rekomendasi diterbitkan, Bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota langsung diberi sanksi. Eksekutornya pembina kepegawaian," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).
Berdasar informasi yang diterima Abhan, sanksi paling banyak berupa teguran tertulis.
Dia menambahkan, ada PNS yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kemudian di medsos juga (ada ASN yang berkampanye untuk paslon tertentu). Ngumpulin orang juga termasuk," ucap Abhan.
Abhan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan meski hanya teguran tertulis.
Hal itu menjadi bukti pemerintah tidak main-main menjaga independensi dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat. (gir/jpnn)
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa