Pilkada Serentak setelah 2009
Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala Daerah
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB
![Pilkada Serentak setelah 2009](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pilkada Serentak setelah 2009
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana menyiapkan pengaturan melalui revisi menyeluruh UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, pilkada serentak memang tidak mungkin dilakukan tanpa payung hukum yang kuat. ’’Dari sisi waktu masih mungkin dibahas DPR periode sekarang,’’ kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan. Apakah pengaturannya perlu dibuat terpisah melalui RUU sendiri? ’’Kalau soal itu, nanti dilihat perkembangan pembahasannya. Apa sekalian dibuat RUU Pilkada Langsung yang terpisah dari UU Pemda atau tetap digabung seperti sekarang,’’ jawab ketua Ikatan Alumni Unpad itu. Ferry mengungkapkan, dua kelompok pilkada serentak dilakukan pada 2011 dan 2013. Prinsip pengaturan jadwalnya adalah kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2010 dan 2011, pilkada diadakan pada 2011. Untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2012 dan 2013, pelaksanaan pilkadanya pada 2013.
UU No 12/2008 adalah produk revisi terbatas terhadap UU No 32/2004 untuk mengakomodasi calon independen. DPR sendiri sebenarnya sudah menyepakati agenda revisi menyeluruh terhadap UU Pemda di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009.
Baca Juga:
Menurut dia, penyederhanaan pelaksanaan pilkada di Indonesia sebaiknya memang bertahap. Untuk periode 2009–2014, jelas dia, pilkada cukup diserentakkan menjadi dua gelombang, seperti usul Wapres Jusuf Kalla.
’’Kalau mau sekaligus satu kali lebih pas di periode berikutnya lagi atau setelah 2014,’’ katanya. ’’Biar bangsa ini tidak kaget,’’ candanya lantas tertawa.
Baca Juga:
Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum 2011 atau 2013 diangkat seorang pejabat kepala daerah. ’’Dia menjabat sampai pelaksanaan pilkada dan tidak boleh maju dalam pilkada,’’ ujarnya.
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009. Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana
BERITA TERKAIT
- Mardiono Didesak Segera Gelar Muktamar PPP
- KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten
- Posisi PKS Strategis, Wajar Incar Posisi Cawagub DKI Jakarta
- Soal Peluang Bentuk Poros Koalisi Perubahan Plus untuk Usung Anies, Jubir PKS Bilang Begini
- Pilkada Jakarta 2024, Wacana Duet Anies-Kaesang Sulit Terealisasi
- PKS Tidak Bikin Uji Kelayakan buat Anies, Alasannya Begini