Pilkada Tanpa Pengawasan Bakal Rawan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengingatkan sejumlah pihak terkait bahwa pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan akan sangat tidak riskan digugat ke pengadilan. Karenanya, anggaran pengawasan perlu segera dicairkan, sehingga Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang bisa segera bekerja.
“Pasti akan digugat pemilu (termasuk pelaksanaan pilkada,red) yang berlangsung tanpa pengawasan. Tidak ideal dan potensi bisa digugat,” ujar Muhammad, Rabu (27/5).
Menurutnya, hal yang ia sampaikan itu bukan sekadar opini. Sebab, sudah banyak contoh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak adanya fungsi-fungsi pengawasan pada pelaksanaan pilkada.
“Jangan sampai terjadi potensi masalah. Jadi harus diantisipasi hal-hal itu,” kata guru besar ilmu politik di Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Muhammad pun mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa berjalan dengan baik jika fungsi-fungsi teknis dan pengawasan juga berjalan baik. “Jadi tidak boleh membuat pemisahan antara KPU dan Bawaslu (karena sama-sama bagian dari penyelenggara pilkada,red),” ujar Muhammad.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengingatkan sejumlah pihak terkait bahwa pelaksanaan pilkada tanpa adanya pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU