Pimpinan DPD RI Sebut Jaksa Agung Pantas Sandang Gelar Profesor

Pimpinan DPD RI Sebut Jaksa Agung Pantas Sandang Gelar Profesor
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Sultan bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mendapat gelar profesor dari Universitas Soedirman (unsoed) Purwokerto, JawaTengah, Jumat (10/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Guru Besar atau profesor di bidang hukum pidana.

“Dedikasi dan pengabdian panjang yang dibangun atas fondasi integritas dan intelektualitas menjadikan Pak Burhanuddin berhak atas gelar akademik paling prestisius ini. Bagi kami, Beliau profesor sekaligus negarawan sejati,” ucap Sultan di sela-sela acara terbatas pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung di kampus Universitas Soedirman (unsoed) Purwokerto JawaTengah, Jumat (10/9).

Selain menjadi pejabat tinggi negara, ungkap Sultan, Burhanuddin selama ini juga aktif menjadi pengajar di fakultas hukum Unsoed.

Artinya, Burhanuddin memenuhi semua kualifikasi akademik dan tentunya kompetensi penegak hukum yang lengkap untuk gelar keilmuannya  ini.

“Maka, sebagai bangsa kita patut berbangga dengan pencapaian ini. Beliau sosok pendidik dan pemimpin yang pantas dijadikan rujukan dan inspirasi bagi generasi muda Indonesia. Karena kita meyakini, bahwa Tuhan memberikan tempat yang istimewa bagi hambanya yang berilmu beberapa derajat lebih tinggi dari yang lainnya,” kata Sultan.

Selain itu, tambah Sultan, DPD RI secara kelembagaan juga sangat mengapresiasi kinerja kejaksaaan agung selama ini. Keberhasilan mengungkapkan kasus-kasus besar seperti Korupsi asuransi Jiwasraya dan ASABRI serta kasus-kasus lainnya, memberikan harapan baru bagi proses pemberantasan kejahatan keuangan dan kejahatan lainnya di Indonesia.

“Salah satu yang paling fenomenal dari Pak Jaksa Agung kita ini adalah tentang gagasan restorative justice yang beliau terapkan, dan menjadi pendekatan hukum baru yang efektif  dalam proses penegakan hukum selama ini.

"Dengan gagasan RJ ini, Beliau berhasil mengembalikan wibawa negara di hadapan hukum serta memberi warna baru hukum yang lebih ramah dan berorientasi pada kedamaian dan keadilan hukum dalam pendekatan hukum kita,” puji Sultan.

Pimpinan DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai profesor di bidang hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News