Pimpinan KPK Buka Data LHKPN saat Rapat di DPR, Simak Penjelasannya
Rabu, 26 Januari 2022 – 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disela mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," beber Alexander.
Selanjutnya, KPK turut memeriksa 209 LHKPN berdasarkan permintaan eksternal yang dimiliki kepala daerah, direksi BUMN atau BUMD dan penyelenggara negara di kementerian.
"Itu kami lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," beber dia. (ast/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PImpinan KPK Alexander Marwata membuka data penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada 2020 saat rapat di DPR, Rabu (26/1).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia