Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya
Senin, 16 September 2019 – 15:27 WIB
“Di dalam undang-undang KPK tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tetapi yang namanya mengembalikan mandat itu tidak ada," tegasnya.(fat/jpnn)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap harus mengikuti prosedur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah