Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya

Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Di dalam undang-undang KPK tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tetapi yang namanya mengembalikan mandat itu tidak ada," tegasnya.(fat/jpnn)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap harus mengikuti prosedur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News